Lingkungan
hidup dapat
didefinisikan sebagai:
- Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada.
- Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup.
- Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup, terutama:
Istilah
lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia seringkali
digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama.
Definisi Lingkungan Hidup Indonesia
Menurut Undang
Undang No. 23 Tahun 1997[1], lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
Dalam
lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada
definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan
Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera
dengan iklim
tropis dan cuaca serta musim yang
memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi
nilainya, tempat bangsa Indonesia
menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum
maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan
Nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar